Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersama perusahaan serta asosiasi penyedia asuransi dan reasuransi tengah menyusun asuransi parametrik kebencanaan. Sistem itu memiliki keunggulan bisa dicairkan dalam waktu 7–14 hari.
Kepala Departemen Industry Research Indonesia Re Fiza Wira Atmaja mengatakan bahwa inovasi tersebut baru mengacu pada dua bencana, yaitu akibat hujan dan gempa bumi.
Sistem asuransi parametrik kebencanaan nantinya bisa diklaim berdasarkan curah hujan dan magnitudo gempa. Proses klaim asuransi parametrik, tambah Fiza, berbeda dengan asuransi indemnity (ganti rugi) sehingga pembayaran klaim dapat dilakukan lebih cepat agar bisa digunakan sebagai sumber dana selama masa tanggap darurat.
“Kalau yang parametrik ini kebutuhannya bukan leveraging (peningkatan manfaat) ya, tapi kebutuhannya dana cepat. Jadi, bagaimana kami bisa menyusun sistem yang dapat mencairkan itu dalam waktu 7 sampai 14 hari,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025).
Fiza menjelaskan bahwa klaim asuransi indemnity akan mengacu rate tertentu, misalnya 0,05% untuk bencana banjir dan hingga 0,2% untuk gempa. Dengan begitu, penggantiannya dapat mencapai 500 hingga 2.000 kali dari harga premi.
Artinya, manfaat yang diterima akan semakin besar apabila curah hujan semakin tinggi. Hal ini juga berlaku untuk bencana gempa.
Mengacu konsep tersebut, Fiza menerangkan bahwa asuransi parametrik memiliki keunggulan kecepatan pengurusan klaim karena tidak perlu melakukan proses assessment atau pendataan serta penilaian besarnya kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana.
Kelemahannya, sistem tersebut dapat menimbulkan basis risk, yaitu perbedaan nilai kerugian antara yang dibayarkan dengan yang kerugian sebenarnya. Misalnya di tempat yang memiliki drainase bagus sehingga saat curah hujan tinggi, dampak banjir yang dialami tidak akan terlalu besar. Akan tetapi nilai klaim tetap besar karena mengacu pada curah hujan. “Kalau [asuransi] indemnity pasti sama [nilai penggantiannya] kan, karena di-assess nilainya [kerugian] sekian terus dibayarkan perusahaan asuransi sekian. Tapi, kalau parametrik kan ketika curah hujannya tinggi, kami bayar tinggi juga, tapi belum tentu di wilayah itu banjirnya juga tinggi,” jelas Fiza.
Banjir dan gempa merupakan bencana yang selalu dialami masyarakat Indonesia. Yang terbaru, Pemerintah mencatat banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Bali pada Rabu (10/9/2025) menyebabkan korban meninggal dunia mencapai 17 orang.

