OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya asuransi tambahan risiko huru-hara

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya asuransi tambahan risiko huru-hara

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya asuransi tambahan risiko huru-hara. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perluasan diperlukan untuk jaminan perlindungan dari aksi protes yang berujung ricuh.

Asuransi tambahan risiko huru hara yang biasa dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC) menurut Ogi, terbukti sangat penting. “Perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi,” kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar daring, Kamis, 4 September 2025.

Ogi mengatakan bahwa OJK mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Perlindungan dilakukan melalui konsorsium asuransi barang milik negara. Saat ini belum semua barang milik negara itu ditutup asuransinya melalui konsorsium tersebut.

OJK berharap bahwa prospek lini bisnis dari RSDMCC akan meningkat. “Seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru hara atau demonstrasi,” ucapnya.

Setelah aksi protes yang berujung pada kerusuhan pada akhir Agustus dan awal September lalu, OJK melakukan komunikasi dengan industri di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Tujuannya untuk memperoleh informasi soal dampak yang ditimbulkan.

Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, beberapa sudah dalam proses penggantian. Antara lain gedung terkait dengan Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, dan Gedung DJKN Kanwil Jakarta yang dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara atau KABMN.

Ada juga gedung yang dilindungi asuransi swasta. Antara lain yaitu gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, 3 unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sari, dan hotel di Bandung.

Selain itu, BPJS tenaga kerja juga telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai saat ini berdasarkan laporan yang diterima OJK ada sembilan korban. ASABRI dan TASPEN juga memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada bagi TNI, Polri dan ASN.